MELALUI AMNESTI

Aktivis Pemerhati HAM Independen Minta 7 Terpidana Dibebaskan

Aktivis Pemerhati HAM Independen Minta 7 Terpidana Dibebaskan

Foto : Arifin Wardiyanto, Aktifis Pemerhati HAM Independen

JAKARTA | RADARGEP.COM |- Arifin Wardiyanto aktivis pemerhati hak asasi manusia independen merasa gerah dengan adanya peradilan sesat delapan tahun yang lalu, yang memenjarakan seumur hidup terhadap tujuh anak bangsa yang tidak bersalah dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Arifin pada tanggal 10 September 2024 kemarin telah berkirim surat kepada Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto,  nantinya bila Bapak Prabowo Subianto sudah resmi dilantik pada bulan oktober 2024, dimohon untuk segera membantu membebaskan tujuh anak bangsa tidak berdosa yang telah menjadi korban kejahatan hukum dengan diberikan AMNESTI.

Tujuh Terpidana tersebut kalau menunggu PK waktunya cukup lama, sehingga sangat kasihan bila harus terus mendekam dibalik jeruji besi terlalu lama.

Kasus tersebut penuh dengan kejanggalan, dimulai dari tingkat penyidikan, tingkat penuntutan sampai tangkat pengadilan.

Sebenarnya kasus kematian kedua sejoli tersebut adalah akibat murni kecelakaan lalu lintas tunggal karena ada empat orang saksi yang melihat langsung peristiwa kecelakaan tersebut yaitu Adi,Purnomo, Ismail dan Nasrudin sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam BAP polisi dan dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Pukul 22.00, padahal dari bukti extrasi percakapan HP Vina jam 22.14 menit vina masih berkomunikasi dengan Widi sahabatnya.

Keduanya ditemukan tergeletak di jembatan jalan layang Tol Talun pada pukul 22.30 . Dalam dakwaan Jaksa tempat kejadian pertama terjadinya penganiayaan di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Talun Desa Kepompongan Kabupaten Cirebon, kemudian kedua korban dibawa menuju lahan kosong dibelakang showroom mobil jl.Perjuangan Seberang SMP Negeri 11 di Jl.Perjuangan Majasem Kecamatan Kesambi Kota Cirebon . Setelah keduanya tak berdaya, dibawa Kembali jembatan layang Tol Talun.

Jadi sangatlah tidak mungkin dalam waktu 16 menit dikurangi waktu perjalanan dari jembatan layang Tol Talun ke Jl.Perjuangan dan Kembali ke jembatan layang Tol yang jaraknya sekitar 1,3 km telah terjadi penganiayaan disertai pemerkosaan secara bergantian oleh sebelas orang.

Jaksa Penuntut Umum ngawurnya sangat keterlaluan, dalam dakwaan disebut korban Eky sebab kematian akibat ditusuk bagian kiri perutnya dengan senjata tajam berupa samurai pendek oleh Dani, namun dalam visum et repertum tidak ditemukan perlukaan akibat senjata tajam, dilihat fakta fisiknya saja ketika dilihat saat dimandikan mayatnya tidak ada sama sekali luka bekas tusukan senjata tajam . Dan lebih konyol lagi bahwa Dani menurut keterangan resmi Kabidhumas Polda Jabar adalah nama fiktif.

Yang sangat disesalkan Jaksa Penuntut Umum tetap ngotot saja, sebagai yg mewakili negara, dalam sidang PK tanggal 9 September 2024 dalam kontra memorinya tetap menghendaki tujuh terpidana dipenjara seumur hidup , sama halnya telah merusak nama baik negara yang tidak mau memberikan perlindungan terhadap rakyatnya .

Jaksa Penuntu Umum tetap  bersikeras sikapnya karena telah merasa didukung oleh Presiden Republik Indonesia melalui putusan GRASI, sangat diyakini bahwa Bapak Jokowi tidak mungkin sekejam itu menghukum rakyatnya yang tak berdosa seumur hidup sampai mati.

Bapak Jokowi dalam memutus grasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung RI, Malah mungkin Bapak Jokowi tidak tau isi putusan grasi tersebut, hanya tinggal menandatangani . Ini yang sangat keterlaluan, diduga yang membuat pertimbangan pastilah para penjahat hukum itu sendiri yang pantas disebut sebagai mafia peradilan.

Atas penolakan GRASI tersebut telah merusak nama baik Bapak Jokowi, karena rakyat akan menilai bahwa ternyata Bapak Jokowi adalah sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.  Untuk itu Bapak Jokowi harus mengusut tuntas adanya mafia peradilan yang menjerumuskan Bapak Jokowi . Usut tuntas mafia peradilan dalam kasus Vina Cirebon, penjahat hukumnya diadili dan dipecat dari institusinya.

Dikarenakan sebentar lagi Bapak Jokowi berakhir masa jabatannya sebagai Presiden RI, maka harapan untuk pembebasan ketujuh anak bangsa yang tidak berdosa tersebut hanyalah pada Bapak Prabowo Subianto yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Presiden RI . Semoga saja dengan cepat membebaskan tujuh terpidana melalui AMNESTI.

Peristiwa pembunuhan tersebut memanglah fiktif, karena sumber informasi pertama kali atas ucapan JIN atau Iblis melalui kesurupannya Linda. Itulah yang terjadi Jin atau iblis telah berhasil mengelabuhi aparat penegak hukum memalukan, ujar Arifin. *Rilis/Sony Lase.

Komentar Via Facebook :