Bobol Ruangan Guru SDN Tandawana, 5 Pelaku Diciduk Polres Nias

Bobol Ruangan Guru SDN Tandawana, 5 Pelaku Diciduk Polres Nias

Foto : Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K, M.H., saat Konferensi Pers di Loby Mapolres Nias, Jumat (23/08/2024).

NIAS | RADARGEP.COM - Polres Nias berhasil meringkus 5 orang komplotan sindikat pembobol Ruangan Guru, SD 074039 Tandawana, Pasar Gunungsitoli Kabupaten Nias. Di antara pelaku terdapat 3 orang anak yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Lobi Mapolres Nias, Jumat (23/08/2024).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembobolan Gedung SD itu terjadi  pada  hari Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul 01.00 WIB. Hal itu diketahui dari laporan Lestariani Zalukhu selaku Kepala Sekolah (Kasek) di SPKT Polres Nias pada pada hari dan tanggal yang sama.

Setelah menerima Laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan dari hasil penyelidikan ditemukan  Infocus dan Laptop di rumah inisial EH alias Ama Dika, warga Desa Onozitoli Siforoasi, Gunungsitoli. Dari keterangan Ama Dika, diketahui Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya inisial Badu (15). 

Setelah itu, tim Opsnal mengamankan Badu, dan berhasil terungkap Informasi lengkap tentang para pelaku lainnya. Selanjutnya, tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus JZ aias Ama Zeden warga Desa Onozitoli, AEZ alias Esa warga Jalan Yos Sudarso serta 2 orang anak di bawah umur lainnya inisiial Fobo (16) dan Lului (14),“ terang Kapolres.

Menurut AKBP Revi, modus operandii yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji ventilasi pintu Ruangan Guru yang dilakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian menggunakan Gergaji dan Martil.

"Kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain,  Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air,” ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP AL Tambunan. 

Lanjutnya, pelaku lainnya Ama Zeden dan AEZ berperan turut serta mengangkut hasil curian dan juga menjual hasil hurian tersebut. Dari para Pelaku, Polisi berhasi menyita barang bukti berupa 11 unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 90-an  juta.  

"Lima orang pelaku, saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias, kepada mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun Penjara,“ tegas AKBP Revi Nurvelani mengakhiri.***

Komentar Via Facebook :