Kasus Naik Sidik, Korban Penganiayaan Meminta Pelaku Ditahan

Kasus Naik Sidik, Korban Penganiayaan Meminta Pelaku Ditahan

Foto : Juniaro Zalukhu alias Ama Joni Zalukhu, Korban Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lahewa, Nias.

NIAS UTARA | RADARGEP.COM - Pihak keluarga korban penganiayaan terus mempertanyakan proses hukum kepada Polsek Lahewa terhadap terduga pelaku (Terlapor) Penganiayaan inisial (YMF) alias Ama Carles Zalukhu.

Keluarga korban siap-siap mendatangi Polres Nias, meminta Atensi Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.Ik, MH atas keterlambatan proses hukum kasus tersebut, bahkan juga akan berkonsultasi ke Polda Sumatera Utara nantinya jika tidak ada perkembangan juga di Polres Nias.

Hal itu disampaikan salah satu dari Kelurga korban inisial (AZ) kepada Redaksi Media nadaviral.com di Riau, pada Selasa, (20/08/2024), Pukul 20.00.WIB.

Menurut AZ, kasus penganiayaan korban atas nama Juniaro alias Ama Joni Zalukhu, telah memakan waktu cukup lama hingga lewat 1 (satu) bulan, pihak Polsek Lahewa, Polres Nias tidak juga menahan tersangka.

"Tentu saja, kami dari keluarga korban, sangat kecewa kepada Kapolsek Lahewa karena tidak ada perkembangan kelanjutan proses hukum setelah peristiwa penganiayaan ini telah dilaporkan korban ke Polsek Lahewa," kata AZ.

Setelah berkoordinasi bersama keluarga, lanjut AZ, sepakat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Polres Nias, karena Polsek Lahewa dinilai lamban dalam menangani proses hukum hingga pelaku bebas melenggang di luar sana seakan tidak bersalah.

"Kami tidak tau apa alasan dan kendala Polsek Lahewa melama-lamakan proses hukum terhadap Terlapor yang belum juga ditahan. Kami sudah sepakat mendatangi Kapolres Nias meminta Atensi langsung atas kondisi ini," ujarnya.

Sementara Kapolsek Lahewa, Iptu. Sugiabdi, SH menjawab konfirmasi tertulis nadaviral.com via WhatsApp. Rabu, (21/08/2024), Pukul 13.08.WIB.

Kapolsek Lahewa mengatakan, "Perkara hari Jumat kemarin sudah kita gelar untuk penetapan Tersangka nya di Sat Reskrim Polres Nias," kata Iptu Sugi.

Namun, lanjut Sugiabdi, "Dikarenakan kesibukan dalam rangka kegiatan 17 Agustus, dan kemarin pengamanan Unjuk Rasa di Kantor Bupati Nias Utara, sehingga agak tertunda, maka akan kita jadwalkan lagi untuk pemeriksaan Tersangka nya," pungkas Kapolsek Lahewa.

Diberitakan sebelumnya, Peristiwa Penganiayaan yang terjadi pada Jum'at, tanggal 19 Juli 2024 sekitar Pukul 15.30.WIB di rumah korban, Juniaro Zalukhu di jalan Sifaoro'asi, Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Motif terjadinya kasus penganiayaan di rumah korban, diduga karena dalam pertemuan antara korban dengan pelaku bersama Saksi lainnya membahas soal Tanah.

Awalnya korban tidak tahu kalau pelaku tersinggung karena membahas masalah tanah, lalu kemudian menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

Saat itu, posisi korban berada tepat di Jendela rumahnya, karena pelaku emosi mendengar pembahasan soal Tanah, pelaku langsung menyerang korban meninju wajah korban hingga wajah korban mengalami lebam.

Salah satu Saksi di TKP atas nama Sudira Zalukhu alias Ina Joni yang merupakan isteri korban melerai kedua belah pihak yang berseteru saat kejadian.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu dengan mendatangi Mapolsek Lahewa, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Lahewa untuk dilakukan Visum.

Korban merasa keberatan atas kejadian itu, karena pelaku menyerang dirinya dengan meninju tepat di bawah mata korban hingga mengalami lebam.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPLP /B/11/VII/2024/SPKT/POLSEK LAHEWA/POLRES NIAS/POLDA Sumut tanggal 19 Juli 2024 Pukul 22.41.WIB.

Peristiwa pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penganiayaan ini, memasuki dua pekan, namun pihak Polisi Polsek Lahewa Polres Nias Polda Sumut belum juga menahan pelaku inisial YMF Zalukhu.

Keluarga korban, AS Zalukhu kepada Awak Media nadaviral.com, Minggu (11/08/2024), Pukul 13.06.WIB via WhatsApp menerangkan bahwa, pelaku YMF alias Ama Carles Zalukhu hingga saat ini belum juga ditahan Polisi setempat.

"Kami merasa kecewa terhadap Polsek Lahewa karena pelaku YMF belum juga ditangkap. Kami khawatir, palaku bisa saja melarikan diri dan bahkan pelaku berpeluang melakukan tindakan-tindakan di luar dugaan yang bisa membuat seseorang terancam," kata AS.

Keluarga pelaku juga mempertanyakan keseriusan Polsek Lahewa dalam menangani kasus Penganiayaan yang membuat korban menderita sakit dan sulit bergerak hingga tidak bisa kerja menafkahi keluarga.

"Kami meminta Atensi dari Kapolda Sumut melalui Kapolres Nias untuk segera menangani kasus ini secara serius, menahan pelaku, dan meminta pelaku bertanggung jawab serta dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya," harap AS.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.Ik, MH melalui Kasih Humas Polres Nias, AKP Osiduhugo Daeli menjawab konfirmasi nadaviral.com bahwa, kasus tersebut sudah naik ke Penyidikan dan tinggal menunggu Gelar Perkara untuk kemudian menetapkan Tersangka.

"Kasus tersebut sudah naik ke Penyidikan, dan menunggu pelaksanaan Gelar Perkara sebelum penetapan Tersangka," kata AKP. O. Daeli melalui pesan WhatsApp. Senin, (12/08/2024), Pukul 09.05.WIB. *Tim.

Penulis: Bomen

Komentar Via Facebook :