DPRD Kuansing Akan Gelar Paripurna Sahkan Ranperda Periode 2025-2045

DPRD Kuansing Akan Gelar Paripurna Sahkan Ranperda Periode 2025-2045

KUANSING | RADARGEP.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau rencana akan mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kuansing periode 2025-2045.

"Insya Allah, besok akan digelar sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir DPRD terkait Ranperda RPJPD dan bantuan hukum," ujar Sekretaris DPRD Kuansing Napisman didampingi Kasubag Humas Maskal, Senin (19/8/2024) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Napisman, sidang paripurna diagendakan pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kuansing. Undangan sudah disampaikan kepada Bupati Kuansing Suhardiman beserta kepala OPD lainnya.

"Dua Ranperda ini sudah dibahas beberapa waktu lalu dan besok akan disahkan. Mudah-mudahan berjalan lancar," kata Napisman.

Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) akan menjadi pedoman bagi Pemkab Kuansing dalam merencanakan pembangunan.

Sedangkan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini merupakan inisiatif Bupati Kuansing Suhardiman. Ia ingin memberikan masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum ketika berhadapan dengan hukum.*Inf

Komentar Via Facebook :