Terduga Pelaku Pembunuhan Di Afulu Nias Utara Ditangkap Polisi
NIAS, SUMUT | RADARGEP.COM - IH als Ama Emki, (45) Dusun I Desa Sifaoro'asi Kecamatan. Afulu Kabupaten Nias Utara, terduga Pelaku Pembacokan tetangganya sendiri SH alias Ama Domi (36) berhasil ditangkap Personil Polsek Lahewa, Sabtu (20/04/2024) sekira Pukul 09.00 WIB.
Demikian di sampaikan Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi, SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, melalui Telepon Selular.
Iptu Sugiabdi, SH, menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Hari Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Personil Polsek Lahewa mendapat informasi dari Tokoh Agama Mesilina Telaumbanua dan Tokoh Perempuan Yustina Hulu, bahwa yang terduga Pelaku mau menyerahkan diri, tetapi Pelaku takut kalau banyak Personil Polri.
Sehingga disepakati, hanya 2 orang yaitu Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua, dan Briptu Juskar Gulo, sekitar pukul 11. 50 WIB pada saat tiba di Lokasi yang telah di tentukan, (Tidak Jauh dari Rumah Yustina Hulu). Terduga Pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan,
Selanjutnya, Terduga Pelaku diboyong ke Mapolsek Lahewa untuk dilakukan Pemeriksaan.
Ketika ditanyakan Motif yang sebenarnya dari kejadian tersebut, Iptu Sugiabdi, SH mengatakan bahwa untuk sementara menurut keterangan Pelaku, bahwa ia kesal kepada Korban, karena setiap Korban Mabuk, ia selalu seolah-olah Menantang Pelaku dan puncak Emosi Pelaku terjadi sebelum kejadian pembacokan dimana Korban menantang Pelaku berkelahi duel tanpa alat.
"Jadi mungkin karena Jengkel Sehingga Pelaku Melakukan Pembacokan tersebut," Ujar Iptu Sugiabdi, SH.
Iptu Sugiabdi Menambahkan bahwa keterangan tersebut masih sepihak dari Pelaku, dan berbeda dari Keterangan saksi sebelumnya.
"Namun Demikian, ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat dilakukam Pemeriksaan," Ujar Kapolsek Lahewa.
Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 19.30 Wib, Dusun I Desa Sifaoro'asi Kec. Afulu Kab. Nias Utara, dari kejadian Tersebut Menyebabkan SH als Ama Domi meninggal dunia di TKP dengan Beberapa Luka Bacok.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH ketika dikonfirmasi perihal penangkapan terduga pelaku oleh Personil Polsek Lahewa, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, Kapolres Nias Mengatakan, "Sangat Mengapresiasi kinerja Polsek Lahewa, Apalagi Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku, dilakukan dengan cara Humanis dan dengan Negosiasi atas Bantuan Tokoh Agama dan tokoh Perempuan,
"Saya sebagai Kapolres Nias menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak yang telah membantu, salam hormat," Ujar AKBP Revi Nurvelani.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Lahewa Aiptu Saad P Zebua mengatakan, Terduga Pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun Penjara." Ujar Aiptu Saad P Zebua.
Reporter : Sabar
Komentar Via Facebook :