Polres Bengkalis Berhasil Mengungkap Perkara Pencurian Dengan Kekerasan
BENGKALIS | RADARGEP.COM - Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga pelaku Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) inisial RA, 29 tahun di Desa Kelapa Pati Bengkalis, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
RA ditangkap di rumahnya berdasarkan Laporan Syafni Yunita, 37 tahun yang mengaku sebagai Korban Tindak Pidana pencurian (Jambret) sesuai dengan rumusan pasal 365 KUHPidana, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024.di Rumah pelaku yang beralamat di jalan Gerilya Desa Kelapa Pati kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Pada laporan nya, Korban mengaku kehilangan barang berharga yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor NMaX warna Biru dengan NoPol BM 2713 DAT, 1 (Satu) unit handphone Oppo A.96 warna merah muda', 1 (Satu) Helm warna hitam dan 1 (Satu) Helai celana jeans warna hitam.
KRONOLOGIS PENGAKUAN KORBAN
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib pada saat saya bersama anak saya sedang membeli buah jeruk di jl. jend. sudirman tepat di samping lapangan tugu jl. jend sudirman.
Sewaktu saya hendak membeli jeruk dan memarkirkan kendaraan sepeda motor saya di depan tempat jual jeruk dan saya meletak kan 1 (satu) unit handphone merk oppo A.96 warna merah muda di dasboard motor saya lalu saya turun dari kendaraan sepeda motor untuk membeli buah jeruk.
Sewaktu saya membeli buah jeruk datang seorang yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor merk Nmax Warna biru No Pol BM 2713 langsung menuju ke sepeda motor saya dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A.96 warna merah muda di dasboard motor saya dan langsung pergi dan anak saya yang sedang duduk di sepeda motor langsung berteriak mengatakan "jambret'' dan sebagian masyarakat yang ada di seputaran tempat kejadian mengejar.
Akibat peristiwa tersebut saya melaporkan ke pihak berwajib ke Polres Bengkalis, untuk pengusutan lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian (Jambret), penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK SIK MH, melalui Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid STr.K, Memerintahkan kepada Tim Opsnal SatReskrim untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Opsnal SatReskrim, Team Opsnal mengetahui siapa pelaku pencurian (Jambret) tersebut.
Pada hari Rabu tanggal tanggal 17 April 2024 sekira pukul 06:00 WIB, Team Opsnal dan Penyidik Pidum Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku inisial RA dan mengakui telah melakukan Jambret Handphone di tanggal dan TKP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 31/ III/ 2024/ SPKT/ POLRES BENGKALIS/ POLDA RIAU,t anggal 20 Maret 2024.
Selain itu, RA juga mengakui telah melakukan jambret di 2 (Dua) TKP lainya yaitu di jalan pembangunan (Jambret kalung emas anak anak) - dijalan tandun depan toko into bangunan (Jambret handphone Samsung).
Selanjutnya team Opsnal beserta penyidik berhasil mengamankan barang bukti, setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. (J)
Komentar Via Facebook :