Mengedarkan dan Menjual Tuak Suling Nias Bukan Tindak Pidana
NIAS | RADARGEP.COM - Kabar baik untuk produsen, pengedar dan pengguna Tuak Suling Nias alias "Tuo Nifaro". Pasalnya, produsen, pengedar dan pengguna Tuo Nifaro tidak bisa dipidana karena belum ada Undang - undang yang mengatur bahwa bisnis produk minuman beralkohol itu masuk dalam tindakan pidana.
Hal itu ditegaskan Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK melalui Kasi Humas Polres Nias IPDA Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi Redaksi media Radargep.com terkait pembebasan 1 unit truck Colt Diesel yang sempat ditahan dan diduga berisi muatan ribuan liter Tuo Nifaro.
"Tidak ada dasar kita, bahwa Tuo Nifaro itu termasuk golongan minuman keras. Ini bukan masalah legal atau ilegal, sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan dari Balai POM yang menjelaskan kadar alkoholnya berapa," kata Humas Polres Nias itu.
Selain itu, IPDA Osiduhugõ meminta kepada semua pihak untuk memberikan referensi atau hasil dari Pengadilan yang telah mempidanakan pelaku Tuo Nifaro.
"Coba nanti kasih ke saya, bahkan kemarin beberapa teman-teman media disini, saya minta bantu ke mereka mendatangi Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Adakah penjual Tuo Nifaro yang dipidana atau divonis hukum?," imbuhnya.
"Selama tidak ada undang - undang dan tidak ada dasar hukumnya, maka tidak ada alasan kita untuk membuat dia melanggar atau tidak," tegasnya mengakhiri.
Untuk diketahui, sesuai pemberitaan media ini sebelumnya 1 unit truk bermuatan Tuo Nifaro terdiri dari 25 kemasan kardus digagalkan oleh beberapa Pemuda Bersama tim LSM pada tanggal 29 Desember 2023. Selanjutnya truk dan barang bukti lainnya diserahkan kepada KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Meskipun beberapa barang bukti sempat diamankan penyidik Polres Nias, namun akhirnya tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.
“Proses hukum dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, dan BB telah dikembalikan pada 2 Januari 2024,” terang Daeli (05/01).
Komentar Via Facebook :