DIDUGA MEMUNGUT SEJUMLAH UANG
Kepala Sekolah SMPN 8 Alasa Dipolisikan LSM KCBI Nias Utara
NIAS UTARA | RADARGEP.COM - Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Efori Zendarato melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa inisial MML di Polres Nias atas dugaan pungutan liar di Sekolah. Hal itu disampaikan Afori dihadapan sejumlah awak media, Selasa (05/12/2023).
"Kami telah melaporkan seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa di Polres Nias pada tanggal 4 Desember 2023 atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum tersebut," katanya.
Lanjutnya, kita berharap kepada APH Polres Nias agar segera melakukan Penyelidikan terhadap oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku di NKRI.
"Dasar kita melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa adalah surat pernyataan, Surat kuasa orang tua siswa/siswi yang telah disampaikan kepada LSM KCBI dan beberapa bukti lainnya berupa rekaman suara dan rekaman video, saat kita wawancara dengan korban," tegasnya.
Kepala Sekolah SMPN.8 Alasa tidak bersedeia dikonfirmasi dan diklarifikasi tim dari LSM KCBI dan sejumlah awak media terkait pungutan liar yang diduga dilakukan MML.
MML selaku Kepala Sekolah diduga meminta senjumlah uang kepada siswa dengan modus uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis, baik pada tahun 2022 maupun ditahun 2023. Ironisnya, saat ingin diklarifikasi MML tidak memberi klarifikasi kepada awak media dan LSM selaku penerima kuasa korban.
Saat hendak dikonfirmasi langsung, MML tidak ada di Sekolah, yang ada hanya Wakil Kepsek Selius Hulu dan beberapa Guru honorer lainnya.
Saat ditanya kebenaran isu atau laporan dari orang tua siswa/i tentang pungutan disekolah itu, Selius Hulu mengaku tidak tahu menahu.
"Kami tidak tau pak, kalau mau tau tanya sama Kepala Sekolah aja," jawabnya.
Mirisnya, saat ditanya siapa Bendahara Sekolahnya, Selius mengaku tidak ada dan langsung dihandle oleh Kepala Sekolah SMPN 8.
"Tidak ada, Bendahara sekolahnya langsung kepala Sekolahnya pak, ujarnya.
Upaya tim LSM dan awak media tidak berhenti dsitu, selanjutnya tim mendatangi rumah kediaman MML namun sedang tidak ada orang dirumah itu.
Selanjutnya, Sekretaris PC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara mencoba konfirmasi via telepon seluler dan Whatsapp di nomor 0821-xxxx-xxxx milik MML tidak diangkat.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi tidak berhasil, Efori menyayangkan sikap MML itu dan memilih melaporkan yang bersangkutan ke Polres Nias secara resmi untuk proses lebih lanjut, Senin (4/12).
"Sebagai kontrol sosial, kami PC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara segaja turun ke lapangan dan mendatangi SMP Negeri 8 Alasa meluruskan tentang laporan masyarakat atau Orang tua siswa/siswi itu," katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, Dalam Peraturan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, " Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Reporter: SH.
Komentar Via Facebook :