Material Proyek Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Diduga Menggunakan Sirtu Tanah

Material Proyek Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Diduga Menggunakan Sirtu Tanah

NIAS BARAT | RADARGEP.COM - Kontraktor PT Dambha Persada KSO diduga langgar Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Pemerintah dalam pembangunan Breakwater Penahan Ombak laut di Pelabuhan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Hati Halawa kepada awak media, Minggu (03/11).

"Kotraktor PT Dhamba Persada KSO diduga melanggar Perpres RI No.12 tahun 2021 dan UU No.2 Tahun 2017 dalam proyek pembangunan Breakwater di Pelabuhan Sirombu ini," katanya.

Selain itu, Ketua KCBI juga menduga  PPK dari Kementrian Perhubungan Laut Republik Indonesia sengaja membiarkan Kontraktor Dambha Persada untuk terus menggunakan bahan material Sirtu bercampur tanah.

"PPK Kementrian Perhubungan Laut dalam mengawasi tidak masuk ke lokasi, sehingga diduga bahan material di lokasi dermaga Sirombu itu tidak sesuai spesifikasi uji lab yang ditetapkan di RAB," lanjutnya.

Ketua KCBI itu menyesalkan atas tindakan pemerintah pusat mempercayakan tender Pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu  dengan o kontrak PL-104/4/UPP.SRU.T.2023 18 Agustus 2023 itu kepada Kontraktor PT Dambha Persada, KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp 49.013.028.000 dengan waktu Pekerjaan 270 hari kalender.

Untuk diketahui, sempat viral pemberitaan terkait penggunaan material Sirtu campur tanah dalam pembangunan proyek Breakwater di Kabupaten Nias Barat itu. Namun, sampai saat ini pihak PPK dari Kementrian Perhubungan Laut tetap membiarkan Kontraktor menggunakan bahan material Sertu campur tanah itu.

Terkait hal itu, Iskandar selaku Pelaksana Lapangan dalam proyek itu saat dikonfirmasi awak media tidak merespon baik pesan Whatsapp maupun voice call. Begitu juga saat diminta nomor Kontraktor untuk konfirmasi lanjutan, Iskandar tetap tidak merespon.

Hingga berita ini tayang, Kontraktor dan PPK tidak berhasil dikonfirmasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008 karena diduga sedang berada di Jakarta.

Anehnya, berdasarkan informasi narasumber yang tidak disebut nama mengatakan selain material Sirtu yang digunakan lulus uji lab atau tidak, Sirtu yang berasal dari Batu Gunung itu diduga tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Sirtu itu berasal dari Gunung dan diduga tidak memiliki izin dari DLH, ini merusak lingkungan kami," katanya kepada awak media.

Pertambangan di Desa berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Gunung sebelum diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan.

Reporter : SH

Komentar Via Facebook :