DISINYALIR KURANG TRANSPARAN

IMO Riau Dorong Pemerintah Transparan Menyalurkan Dana Media

IMO Riau Dorong Pemerintah Transparan Menyalurkan Dana Media

Foto : Illustrasi Dana Anggaran Jasa Piblikasi Media

PEKANBARU | RADARGEP.COM -- Penyaluran dana biaya Jasa Publikasi Media Online dan Cetak di Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di Riau semakin dicurigai tidak transparan.

Hal ini menjadi perhatian serius pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (DPW - IMO) Indonesia Provinsi Riau melalui Wakil Ketua DPW IMO Riau, Bowoziduhu Bawamenewi setelah viral di salah satu Media Online adanya dugaan penyaluran dana Media mencurigakan diduga titipan di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jum'at, (24/11/2023).

Berhubung hal tersebut, Bowoziduhu yang lebih akrab disapa Bamen ini mendorong Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution jika hal itu benar terjadi agar mengingatkan hingga mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Kominfo Pekanbaru, Raja Hendra Saputra.

"Kita mendorong Pemerintah supaya penyaluran dana Anggaran Biaya Jasa Publikasi Media di Pemko khususnya dilakukan secara transparan agar dikemudian hari tidak menjadi temuan Badan Periksaan Keuangan RI dan Aparat Penegak Hukum lainnya," kata Bamen yang merupakan Pemred Media Online pospublik.com ini kepada Awak Media. Sabtu, (25/11/2023).

Jika saja tidak transparan dalam perekrutan Media yang akan mendapatkan Kontrak Kerja Sama di Pemerintah Daerah maupun di setiap Dinas dan atau masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu bagaimana dengan penyaluran dana Media hingga setoran Pajak nya?

"Tentu ini menjadi tanggung jawab baik pihak Media untuk mempertanggung jawabkan pemberitaan tentang perkembangan suatu kemajuan Daerah kepada Masyarakat dan tanggung jawab Pemerintah kepada APH tentang resapan anggaran yang disalurkan kepada Media," ujar Penulis Terbaik di Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC) Angkatan 2023 ini.

Pria yang sudah berpengalaman menulis di Media Cetak hingga di Media Online lebih dari 23 Tahun ini, mendukung penuh Pemerintah untuk merekrut dan memperhatikan Media yang pro dengan edukasi dan mencerdaskan Anak Bangsa melalui pemberitaan di Media nya masing-masing.

"Sehingga, Anggaran Publikasi Media yang bersumber baik dari dana APBN maupun APBD yang diperuntukan untuk kesejahteraan Media khususnya yang sudah mendapatkan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah. Tidak terkecuali juga dengan perusahaan baik BUMN maupun BUMD serta perusahaan Swasta lainnya," terang Bamen.

Selama ini, sambungnya lagi, tidak sedikit jumlah perusahaan Media yang tidak mendapatkan Kontrak Kerjasama akibat diberlakukannya Peraturan sepihak oleh Pemerintah.

Salah satu alasan menolak Media tidak bisa bekerja sama kepada Pemerintah,  karena perusahaan Media harus terdaftar di Dewan Pers dan perusahaan Media itu harus Terverifikasi secara Faktual di Dewan Pers. Termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Padahal, itu tidak ada diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Begitu banyak Media yang tidak mendapatkan hak yang sama. Akibat peraturan sepihak oleh Pemerintah tertentu bahwa Media wajib terverifikasi Faktual di Dewan Pers dan Wartawan wajib memiliki Sertifikat UKW. Saya pastikan itu tidak ada disebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Bamen.

Justeru saat ini, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu sudah mengeluarkan pernyataan sakti nya bahwa, Perusahaan Media tidak perlu terdaftar Verifikasi Faktual di Dewan Pers, juga UKW tidak ada diatur dalam UU Pers.

"Ini cukup jelas dan bukan hoax. Namun terserah bagaimana cara Pemerintah memainkan perannya, kita akan ikuti alurnya. Saya mau sampaikan ini demi keselamatan dan kesejahteraan rekan-rekan para pemilik usaha Media," ungkapnya.

Di akhir komentarnya mengatakan, tidak pun Pemerintah merespon aspirasi dari para pengusaha Media untuk mendapatkan Haknya, tidak masalah. Meski pun PERS masuk kategori bagian Kemerdekaan dalam memperjuangkan Pilar Pembangunan Demokrasi Bangsa.

"Para Pejuang Jurnalis Sejati dan Profesional hingga menjadi Pahlawan Pena, akan terus berjuang membangun mencerdaskan Anak Bangsa dan tidak akan menjadi Pengemis, Pengecut dan Pemeras. Wartawan Profesional akan tetap bermental Singa," tandas pria yang sudah menulis di 9 Koran ini, terakhir di Harian KORAN RIAU.

Dikutip dari riauintegritas.com yang terbit hari Kamis, (23/11/2022, bahwa Penyaluran anggaran kerjasama media di Dinas Kominfo Pekanbaru diduga sarat akan titipan dan praktik monopoli dalam penyaluran anggaran APBD 2023 untuk kerjasama media dan program publikasi.

Nama paket anggaran tersebut ialah Belanja jasa Iklan, Reklame, dan pemotretan pengelolaan media komunikasi publik yang disalurkan dua kali. Yaitu Rp. 1,4 miliar dan 4,4 miliar.

Jika dirunut dari ratusan realisasi rata rata penyelenggara media di Pekanbaru hanya mendapatkan Rp. 15 Juta hingga Rp. 5 juta yaitu media cetak dan online.

Anehnya, pada beberapa realisasi tampak mencurigakan yaitu dengan nilai realisasi hingga mencapai Rp. 60 Juta rupiah dengan atas nama perorangan yang diketahui merupakan penyelenggara media dan beberapa tidak diketahui.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali realisasi kepada sekitar 35 orang yang diketahui sebagai pengelola media. Sementara ada 200 lebih pengelola media yang ikut program kerjasama media.

Saat dilakukan observasi di lapangan kepada penyelenggara media yang mengikuti program kerjasama media di Diskominfo Pekanbaru rata-rata hanya mengaku mendapatkan Rp. 7,5 Juta hingga Rp 5 Juta.

Keterangan tersebut, sesuai dengan yang ditampilkan di laman LPSE dimana nama mereka benar hanya mendapatkan nilai sesuai yang disebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi mengatakan agar Pj Wako Pekanbaru Muflihun untuk kroscek persoalan tersebut.

“Persoalan itu sudah jauh hari saya tanyakan berulang kali, tapi tak direspon. Pak Wako kalau lantik pejabat jangan yang pengecut seperti dia (Kadis Kominfo Pekanbaru),” kata Romi, Kamis (23/11/2023) di Pekanbaru.

Romi menyesalkan sikap Kadis Kominfo Pekanbaru, Raja Hendra Saputra yang diam seribu bahasa berminggu-minggu hingga kini saat dihubungi menanyakan perihal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Pekanbaru Raja Hendra Saputra di telepon diam seribu bahasa alias bungkam, sampai berita ini diterbitkan.

Komentar Via Facebook :