Pemeriksaan 3 Anggota BPK, Kejagung RI Menunggu Persetujuan Presiden

Pemeriksaan 3 Anggota BPK, Kejagung RI Menunggu Persetujuan Presiden

JAKARTA | RADARGEP.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 3 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. 

Hal itu disampaikan Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana pada konferensi persnya, Minggu (29/10/2023).

Menurut Kapuspen, hal itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 ; “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden".

Pada ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," kata Kapuspen.

Ketut menegaskan, siapapun yang disebutkan terlibat akan diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Terkait perkembangan lanjutan tetap menunggu penyidikan karena penyidikan masih terus berjalan.

Komentar Via Facebook :