500 Juta Bantuan dari Baznas Riau Tahun 2022 Telah Disalurkan Sesuai SOP
BAGANSIAPIAPI | RADARGEP - Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Junaidi SE mengatakan Baznas Rohil sudah menerima dana Zakat dari Baznas Provinsi Riau, Sabtu (27/08/2023).
Junaidi menegaskan bantuan dana dari Baznas Riau itu berjumlah Rp 500 juta dan merupakan bantuan Baznas Riau untuk Kabupaten Rohil Tahun 2022 serta sudah diserahkan kepada 5 (lima) Kelompok Masyarakat sesuai dengan Aznaf Penerima Zakat atau Standart Operasional Prosedure (SOP).
"Untuk diketahui bersama, dana yang diterima Baznas Rohil itu bukan dana hibah dari Pemprov Riau, tetapi dana pelatihan dari Baznas Riau untuk kelompok usaha yang ada di Rohil. Dana Rp 500 juta dari Baznas Riau itu sudah kita salurkan. Ada lima kelompok usaha yang mendapatkan bantuan itu, dan sudah sesuai dengan asnaf,” kata Junaidi, kepada para wartawan, Minggu (27/08/2023) di Kantor Baznas Rohil.
Adapun 5 (lima) kelompok penerima bantuan dana Baznas Riau itu yaitu disalurkan kepada 2 (dua) Kelompok Petani Peternak Sapi, Kelompok Usaha Bakso Berkah, Kelompok Petani Peternak Kambing dan Kelompok Usaha Air Galon.
"Tiap kelompok ada yang dapat Rp 60 juta dan Rp 200 juta kelompok peternak sapi. 1 (Satu) kelompok petani peternak sapi terdiri dari 6 peternak. Tiap anggota dapat dua ekor. Satu ekor Rp 12 juta, yang paling banyak dapat bantuan dana dari Baznas Riau itu memang petani peternak sapi," terang Junaedi.
Junaedi juga menegaskan bantuan yang disalurkan atas arahan Bupati Rohil, Afrizal Sintong. Terkait daerah yang layak mendapatkan bantuan, pihak Baznas terlebih dahulu melakukan survey ke lokasi untuk melihat langsung layak atau tidak untuk membantu kelompok tersebut.
"Jadi pak Bupati hanya memberikan arahan ke Baznas," tegasnya.
"Alhamdulilah bantuannya sudah kita salurkan langsung dan Bupati tidak pernah memegang uang bantuan itu. Beliau hanya mengarahkan ini ada kelompok bantuan bantu, Dan kami (Baznas Rohil) yang langsung salurkan bantuan, Serta juga memberikan pendampingan kepada kelompok penerima bantuan," terangnya.
Junaidi juga menegaskan lagi bahwa bantuan yang diperoleh dari Baznas Riau itu bulan bantuan hibah dari Pemprov Riau. Bantuan usaha dari Baznas Riau itu merupakan bantuan yang tidak wajib dikembalikan. Meski demikian, terang Junaedi, para penerima bantuan dari Baznas Riau diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Baznas Rohil.
“Misal pada kelompok Petani Sapi, mereka membeli sapi berapa, membuat kandang dan lain-lain berapa. Kalau tidak berkembang tentu ada sebab kenapa dan kami akan memberikan pendampingan agar usaha mereka berhasil," telas Junaedi. *Sm
Komentar Via Facebook :