Tiga Operator Dan Ekskavator Diamankan DLHK Riau Di Desa Sahilan Darussalam Kampar

Tiga Operator Dan Ekskavator Diamankan DLHK Riau Di Desa Sahilan Darussalam Kampar

PEKANBARU | RADARGEP.COMSatuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah berhasil menangkap tiga operator alat berat ekskavator yang dengan nekat masuk merambah ke kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

"Mereka kami amankan, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib saat sedang merambah kawasan hutan. Tiga alat beratnya juga kita amankan di TKP," kata Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan Alwamen, Minggu (16/7/2023).

Ketiga operator yang diamankan karena merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam oleh DLHK Riau itu berinisial, Uj, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan.

Kejadian ini dimulai setelah pihak Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pembukaan lahan di kawasan hutan.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kawasan hutan seluas 2.942 hektar tersebut memiliki hak pengelolaan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan,"sebutnya.

Selanjutnya, Polhut segera mengamankan satu operator dan satu unit ekskavator. Petugas kemudian melakukan penyisiran ulang di lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua operator tambahan beserta alat berat yang digunakan.

"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," ungkapnya.

Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut," papar Murod.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," terangnya. (INF)

Komentar Via Facebook :