22 HARI SEJAK DILAPORKAN BELUM ADA TERSANGKA
LPK-RI BAI Riau Sorot Kinerja Polsek Koto Gasib
SIAK | RADARGEP.COM - Genap 3 minggu berlalu, terduga pelaku pengeroyokan pasangan suami istri (pasutri) Habali Halawa dan Satimina Bawamenewi yang dilaporkan di Polsek Koto Gasib dengan nomor Laporan Polisi LP/11-B/VI/2023/RIAU/RES SIAK/Polsek Koto Gasib, Senin (12/06/2023) silam, belum kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari penyidik Polsek Koto Gasib yang disambangi tim pengurus DPW LPK-RI BAI selaku penerima kuasa korban, Senin (03/07/2023).
Ketua DPW LPK-RI BAI, H. Zakaria Saragi, B.A., melalui Sekretaris Ali Amran Piliang selaku penerima kuasa korban sesuai amanat UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masyarakat luas, meminta Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja, S.I.K., M.H., melalui IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., untuk bersikap profesional dalam menangani laporan kriminal tersebut.
"Kami selaku lembaga kontrol sosial didalam masyarakat luas dan selaku penerima kuasa korban, meminta aparat penegak hukum (APH) di Polsek Koto Gasib untuk profesional dalam menangani kasus penganiayaan pasutri secara bersama sama ini." kata Ali Amran ke awak media.
Lebih lanjut disampaikan Ali Amran, kami mengingatkan jangan sampai ada dugaan intervensi pihak perusahaan PT Kimia Tirta Utama (KTU) dan atau pihak lain yang mengintervensi proses hukum yang melibatkan oknum Mandor MH dan 2 orang putranya inisial NV dan RN itu.
"Jangan pula karena diduga ada intervensi oknum pihak Perusahaan Sawit PT KTU pada proses berkas, proses hukumnya menjadi hanya berjalan di tempat alias mandul," lanjut Ali mengakhiri
Hal yang sama juga disampaikan Relas selaku keluarga korban, meminta Polsek Koto Gasib bertindak profesional dan tidak terpengaruh intervensi oknum pihak pelaku dan oknum kerabat dekatnya yang diduga ada di sekitar Polsek Koto Gasib.
"Genap 3 minggu berlalu, sejak laporan ini diterima Polsek Koto Gasib kami ketahui sendiri bahwa pada hari ini (3/7), baru dilakukan penandatanganan BAP korban dan saksi," kata Relas kepada awak media.
Menurut Relas, pada tanggal (22/06) sudah keluar Surat Perintah Penyidikan dan tanggal (26/6) keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun dalam waktu kurang lebih 10 hari belum ada penetapan tersangka.
"Jangankan ada penetapan tersangka apalagi penangkapan, penandatanganan BAP korban dan saksi saja, baru dilakukan (3/7) setelah kami pertanyakan prosesnya," lanjutnya.
Terkait hal itu, korban Habali menyampaikan kekecewaan nya pada Polsek Koto Gasib, dan meminta kepastian kepada Polsek Koto Gasib apakah akan diproses atau tidak laporannya itu.
"Hari ini saya meminta kepastian kepada pak Kapolsek Koto Gasib, apakah laporan saya diproses atau tidak. Jika tidak diproses, biar saya cabut aja laporannya karena percuma saya melapor," kata Habali ke awak media.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Koto Gasib, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., saat dikonfirmasi langsung di kantornya mengaku, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan digelar penetapan tersangka pada Selasa (04/07).
"Kita ada mekanisme semuanya, kita ke Polres juga disibukkan kegiatan. Tetapi surat itu sudah kita kirimkan, besok kita gelar lagi di Polres," kata Budiman.
Menurut Budiman, proses penanganan perkara tersebut sudah diproses sesuai aturan dan mempersilahkan untuk memantau perkembangannya. Namun, saat ditanya kapan dilakukan pengamanan terhadap para pelaku, Budiman enggan memberi kepastian dan mengatakan silahkan dikawal terus dan akan disampaikan melalui SP2HP.
"Percayakan saja pada kami, cukup bapak percayakan, sabar sudah silahkan kawal kasus ini. Kita disini nggak ada neko-neko, kita tegak lurus ini dan jangan nanti bapak mengintervensi karena kita juga gelar di Polres ya. Jadi kesibukan kami juga banyak perkara loh, semua tetap kita ini nggak ada yang neko-neko, perkara kita tetap transparan akuntable semuanya," kata Kapolsek.
Komentar Via Facebook :