PANDEMI COVID - 19 RESMI DICABUT
Kadiskes Riau Pastikan Biaya Berobat Pasien Ditanggung BPJS
PEKANBARU | RADARGEP.COM - Pasca pencabutan status Pandemi Covid-19 menjadi Endemi yang diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Rabu (21/6/2023) malam, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau memastikan biaya berobat pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terpapar Covid-19 dan harus dirawat di rumah sakit.
"Sesuai aturan kita kembalikan ke sistem pembayaran BPJS Kesehatan bagi yang memiliki BPJS," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, Kamis (22/6/2023).
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan untuk pasien Covid-19 ditanggung sendiri.
Sebab biaya pasien Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah setelah Pandemi dicabut adalah untuk masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan.
Meski Pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut dan ditetapkan menjadi endemi, masyarakat tetap diimbau menggunakan masker jika sedang berada di kerumunan.
Terutama masyarakat dengan komorbit serta lansia. Sebab peralihan menjadi endemi menandakan virus Covid-19 tetap masih ada dan harus diwaspadai.
"Harapan kita kalau dikerumunan masyarakat tetap saja menggunakan masker. Terutama yang punya komorbit dan lansia, tetap gunakan masker. Meskipun tidak diwajibkan lagi," kata Ahli Epidemiologi Riau, Dr Wildan Asfan Hasibuan.
Wildan mengungkapkan, beralihnya Pandemi menjadi endemi bukan berarti penyakit tersebut sudah tidak ada lagi atau nol. Endemi menujukkan bahwa penyakit masih ada, walau memang tidaklah sangat tinggi.
"Jadi endemi itu bukan berarti sudah nol, masih tetap ada, memang jumlahnya tidak banyak lagi dan sudah tidak menjadi masalah lagi," katanya.
Komentar Via Facebook :