LAGI-LAGI MASIH PROSES
Ada Apa Dengan Polsek Koto Gasib, Penganiaya Pasutri Sampai Luka Belum Tersangka
SIAK, RIAU | RADARGEP.COM - Mandor inisial MH terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Habali Halawa (32) dan Satimina Bawamenewi (31), sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Koto Gasib Resort Siak Polda Riau, Senin (19/06/2023).
Terduga pelaku penganiayaan secara bersama, MH bersama kedua putranya ini NP dan RN sampai berita ini tayang masih berkeliaran dan belum dipanggil untuk diperiksa oleh Polsek Koto Gasib, boro-boro ditangkap.
Proses yang sudah memakan waktu satu minggu ini membuat keluarga korban dan publik bertanya "Ada apa dengan Polsek Koto Gasib?".
Meskipun telah memeriksa 2 orang saksi, sudah mengantongi visum et repertum korban dan mengamankan baju korban terkait saat terjadi penganiayaan secara bersama-sama, namun pelaku tak kunjung dipanggil untuk diperiksa oleh polisi.
Lebih anehnya, saat dikonfirmasi tim awak media kepada Kapolsek Koto Gasib, IPTU Budiman Dalimunte, S.H., M.H., melalui Kanitreskrim, IPDA Leonard Pakpahan, S.H., tidak menjawab pertanyaan pewarta terkait kendala dan penyebab pelaku belum ditetapkan tersangka. Leonard Pakpahan hanya menjawab bahwa masih dalam proses.
Berikut cuplikan konfirmasi yang dilayangkan pewarta kepada Kapolsek Koto Gasib, IPTU Budiman S. Dalimunte, S.H., M.H., Cq Kanitreskrim Koto Gasib, IPDA Leonard Pakpahan, S.H., yang ditembuskan ke Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., M.H.
Assalamualaikum wr wb, Selamat siang Komandan,
Izin konfirmasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap pasangan suami istri yaitu Habali Halawa dan istrinya Satimina Bawamenewi di PT Kimia Tirta Utama Koto Gasib, yang diduga dilakukan Mandor PT KTU, MH bersama 2 orang putranya, Senin (12/06/02023) dan telah dilaporkan di Polsek Koto Gasib dengan No LP/11-B/VI/2023/RIAU/ RES SIAK/Polsek Koto Gasib pada hari yang sama.
Berselang 1 minggu, sampai hari ini pelaku belum ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan SPDP No. B/06/VI/Res 1.24/2023/Reskrim, Senin (19/06/2023). Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, banyak saksi yg melihat kejadian dan bersedia bersaksi, korban sudah divisum, saksi sudah 2 orang diperiksa dan baju korban sudah diamankan penyidik. Korban sendiri hampir seminggu tidak bisa kerja normal akibat penganiayaan itu dan terus berobat.
Pertanyaan kami;
1. Apa yang menjadi kendala dalam proses penetapan tersangka pelaku?
2. Apakah Pelaku sudah dipanggil untuk diperiksa?
3. Apakah ada kekurangan saksi dan bukti terkait kasus ini?
Demikianlah konfirmasi ini kami sampaikan, kami mohon jawabannya terkait pertanyaan tersebut untuk meluruskan isu miring di publik yang beredar di dalam masyarakat. Terkait masalah ini sebagai bentuk ketransparanan informasi publik. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Terkait upaya konfirmasi perkara tersebut, Kanitreskirm menjawab akan lakukan proses hukum.
"Terkait Perkara Tersebut Kami Akan Lakukan Proses Hukum Sesuai Prosedur Bapak, dan Kami Penyidik Akan Berupaya Secepatnya Untuk Mengungkap Perkara Tersebut Secara Terang Benderang dan Perkembangan Selanjutnya Akan Kami Sampaikan Ke Pihak Pelapor Bapak, Terimakasih," balas Leonard via chat Whatsapp, Senin siang (19/06/2023).
Saat ditanya kembali untuk memperjelas dan kendala terkait proses penetapan tersangka, Kanit tersebut tidak menjawab.
Terkait hal itu, korban Habali Halawa yang menghubungi redaksi media ini mengaku kecewa atas pelayanan Polsek Koto Gasib yang katanya Presisi itu.
"Saya kecewa, ada apa dengan Polsek Koto Gasib ini, jangan-jangan isu yang beredar itu benar. Kalau mereka kurang saksi tinggal bilang biar dihadirkan tapi saya dapat info sudah cukup saksinya katanya," kata Habali.
Lanjut Habali, sejak penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan Mandornya itu hampir satu minggu tidak bisa bekerja normal dan terus berobat. Begitu juga istrinya Satimina Bawamenewi yang turut dianiaya saat kejadian dan anak-anaknya mengaku tidak nyaman.
"Melalui media ini, saya mohon perhatian pak Kapolres Siak dan Kapolda Riau, untuk mengingatkan Polsek Koto Gasib untuk serius menangani laporan saya ini, periksa pelaku dan segera tetapkan sebagai tersangka demi keadilan," harapnya.
Sementara itu, keluarga yang berkumpul di rumah korban menitipkan harapan kepada Polri dibawah naungan Kapolres Siak dan Kapolda Riau, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku penganiaya keluarga mereka.
"kami meminta kepastian dari Polsek Koto Gasib, kapan dipanggil pelaku untuk diperiksa dan ditangkap, kami butuh kepastian. Kalau takut menindak bilang, biar kami tau juga," kata salah satu keluarga korban yang geram.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga korban yang berada di Pekanbaru, B. Bawamenewi meminta kepada seluruh keluarganya beserta kerabat yang turut prihatin atas yang menimpa Habali Halawa dan istri tersebut untuk bersabar.
"kita sebagai keluarga mohon bersabar, kita ikuti terus dan pantau bersama perkembangan kasus ini. Dibantu rekan-rekan media, mari kita kawal proses perkara ini sampai akhir demi tegaknya hukum dan keadilan." ajak B.Bawamenewi mengakhiri. (Tim)
Komentar Via Facebook :