https://www.radargep.com

PROSES TERUS BERGULIR

Hebat, Pelaku Pengeroyok Pasutri di PT KTU Melenggang Bebas dan Tetap Bekerja

Hebat, Pelaku Pengeroyok Pasutri di PT KTU Melenggang Bebas dan Tetap Bekerja

Foto: Sosok MH diduga kebal hukum, salah satu terduga pelaku penganiaya pasutri secara bersama-sama

SIAK, RIAU | RADARGEP.COM - Mandor PT Kimia Tirta Utama, Tbk (KTU) Astra Koto Gasib inisial MH diduga kebal hukum dan dilindungi oleh perusahaan. Hal itu diduga dari sikap perusahaan yang tetap mempekerjakan pelaku di perusahaan PT Kimia Tirta Utama dan tidak kunjung ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, Mandor yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap pasangan suami istri inisial Haba Halawa dan Mn Bawamenewi ditempat kerja tersebut, masih melenggang bebas belum ada tindakan dari pihak perusahaan dan kepolisian setempat, Sabtu (17/06/2023).

Sejak dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut dilaporkan ke Polsek Koto Gasib, perusahaan PT KTU terpantau tetap mempekerjakan pelaku dan melenggang bebas. Padahal, berdasarkan keterangan narasumber yang bekerja di perusahaan itu mengatakan seharusnya itu sudah diberi sanksi.

"di PKB, di PP Perusahaan sudah jelas ada itu, ketika ada yang melakukan tindakan kriminal biasanya diberi sanksi, tetapi mungkin kali ini perusahaan mendukung tindakan penganiayaan di PT KTU tersebut," katanya heran.

Terkait hal itu Humas PT Kimia Tirta Utama, Arif Hardiman saat dikonfirmasi awak media melalui nomor 08127649xxx belum memberi tanggapan resmi.

Sementara itu, Kapolsek Koto Gasib, IPTU Budiman S. Dalimunte, S.H., M.H., yang dikonfirmasi melalui Kanitreskrim, IPDA Leonard Pakpahan, S.H., mengaku belum memanggil dan memeriksa pelaku.

"Senin akan kita gelar, untuk memastikan unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Leonard singkat.

Terkait hal itu, Haba Halawa sebagai korban dugaan penganiayaan berharap dan meminta agar para pelaku segera ditangkap demi memberikan kepastian hukum.

"saya berharap kepada pak polisi, pelakunya segera ditangkap agar adil, terkecuali kalau hukum yang kita pakai adalah hukum rimba," harapnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili Relas, meminta dan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Koto Gasib untuk segera menangkap pelaku agar tidak timbul isu-isu liar di dalam masyarakat. 

Relas menjelaskan, banyak saksi yang mengaku melihat penganiayaan itu dan bersedia dihadirkan sebagai saksi jika kekurangan saksi demi penegakan hukum.

"Kami sebagai keluarga korban, meminta dan mendesak untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Relas.

"sekali lagi, kami percaya dengan profesionalitas pak Budiman dan pak Delon. Kami tidak percaya dengan isu yang beredar bahwa ada pihak yang bermain mata dalam kasus ini," tegasnya mengakhiri.

Hal senada juga disampaikan Keluarga korban lainnya dari Pekanbaru, B. Bawamenewi yang turut mendatangi Keluarga korban dan rumah family terdekat hingga mendatangi Mapolsek Koto Gasib pada Selasa dan Sabtu lalu.

Tujuan B. Bawamenewi mendatangi korban dan Keluarga lainnya untuk mendengarkan keterangan korban hingga meminta masukan dari pihak keluarga maupun para orang tua atau Tokoh yang dituakan di wilayah Koto Gasib.

Dari hasil pertemuan, disepakati kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terlapor untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami dari pihak keluarga korban merasa sangat kecewa karena ternyata sejak kejadian pada Senin 12 Juni 2023 hingga Sabtu 17 Juni 2023, para Saksi dari korban belum diambil keterangannya atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baru di BAP pada sore hari Sabtu itu," kata B. Bawamenewi.

B. Bawamenewi berharap pihak Penyidik Polsek Koto Gasib, Polres Siak agar bekerja memproses kasus ini secara profesional, menangkap para pelaku demi kenyamanan pihak korban dan Karyawan PT KTU tentunya.

Sebab, menurut B. Bawamenewi pihaknya mendapat info bahwa Terlapor pernah mendatangi Polsek Koto Gasib dengan tujuan agar kasusnya tidak diproses.

"Saya sudah menyampaikan langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, supaya kasus ini diproses secara profesional, karena korban terlihat tidak nyaman pasca kejadian itu. Kanit telah berjanji melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional," ujarnya.

Terkait dengan arogansi Terlapor terhadap para Karyawan, sesuai informasi yang diterima bahwa tidak sedikit para emak-emak hingga anak-anak tidak nyaman dengan sikap arogansi Terlapor ini, sehingga mereka berharap kasus ini benar-benar diproses hukum oleh Polisi dan pihak perusahaan PT KTU memecat Terlapor.

"Mari kita percayakan dan mendukung proses hukum ini kepada Polri, demikian juga kepada PT KTU agar memberikan sanksi tegas dan terukur sesuai perbuatan Terlapor, demi kenyamanan korban dan keluarga karyawan lainnya," tegas B. Bawamenewi mengakhiri.

Untuk diketahui bersama, seorang Mandor PT Kimia Tirta Utama, Tbk (KTU) inisial MH beserta 2 orang putranya NP dan RN dilaporkan ke Polsek Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan nomor Laporan Polisi LP/11-B/VI/2023/RIAU/RES SIAK/Polsek Koto Gasib, Senin (12/06/2023).

MH beserta 2 putranya inisial  NP dan RN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) inisial Haba Halawa (32) dan Mn Bawamewi (31), yang terjadi pada Senin, (12/02/2023) sekira pukul 11.30 WIB di AFD BM PT KTU Astra Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kabupaten Siak tepatnya di belakang rumah para pelaku.


Sejak kasus itu dilaporkan, Polsek Koto Gasib diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan baju korban terkait saat penganiayaan, dan turut mendampingi korban Haba Halawa dan Mn Bawamenewi di Puskesmas Koto Gasib saat melakukan visum et repertum. (Tim)
 

Komentar Via Facebook :