Komisi I Rapat Kerja Mengenai Peran Serta Pemda Dalam Mensosialisasikan Perda
KAMPAR | RADARGEP.COM - Humas DPRD - Untuk mendalami peraturan daerah yang telah disahkan oleh daerah, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis rapat kerja bersama Bagian Hukum Kota Kampar terkait peran serta Pemda dalam rangka mensosialisasikan Perda-Perda yang telah disahkan oleh Kota Kampar, Kamis (25/05/2023).
Kedatangan Komisi I disambut oleh Susilawati selaku Perancang Perundang-Undangan dan Rudi Andika Analis Hukum Muda.
Ketua Komisi I Febriza Luwu menyampaikan dalam penyusunan Perda terdapat tahap mengajukan usulan-usulan hingga ke tahap persetujuan dan dalam pelaksanaannya Perda perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut.
"Perlu adanya kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam pelaksanaan Perda yang akan menjadi payung hukum di daerah," ucapnya.
Susilawati menjelaskan dalam pengusulan rancangan Perda pemerintah Kampar mengundang masyarakat dan mensosialisakan untuk menyebarluaskan Perda sebelum disahkan menjadi Perda, Bagian Hukum ikut menjadi narasumber dalam Rancangan suatu Peraturan Daerah.
"Dan kami juga membentuk tim penegak Perda yang berpusat di Satpol PP dan bekerja sama dengan Bapenda dari segi pemungutan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pada saat penyusunan naskah akademik kita sudah mengundang masyarakat, tokoh masyarakat dan pihak lainnya untuk memberikan masukan terhadap Perda yang akan disahkan bersama Dinas terkait," jelasnya.
Selain itu Sanusi Selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan perlu adanya informasi yang lebih dalam lagi terhadap penyebarluasan Perda ke masyarakat dalam menunjang peraturan daerah yang telah disahkan menjadi payung hukum demi kepentingan masyarakat menyelesaikan suatu masalah di daerah.
Sebagaimana kita ketahui bersama dalam penyusun naskah akademik harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan ada pendukung lainnya yang bisa memperkuat rancangan peraturan daerah tersebut sebelum dijadikan Perda.
Diakhir Pertemuan, Komisi I H. Arianto juga mengatakan dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah ini diharapkan masyarakat mengetahui Perda apa saja yang telah disahkan oleh pemerintah daerah yang dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan daerah.
Komentar Via Facebook :