Buruh Dipecat Paksa Setelah Kecelakaan Kerja, Kades Pantai Raja Akan Panggil Pemilik Kebun Sawit dan Korban

Kades Pantai Raja, Khairud Zaman
KAMPAR | RADARGEP.COM - Kades Pantai Raja, Khairud Zaman akan memanggil pihak Perkebunan Ratna dan BG, buruh korban pemecatan paksa untuk upaya mediasi. Hal itu ditegaskan kepada tim DPW IMO Riau di ruangan kerjanya, Kantor Kepala Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Riau. Kamis, (08/12/2022).
Pada kesempatan itu, Khairud Zaman menyampaikan terimakasihnya atas perhatian dan informasi dari DPW IMO Riau yang telah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang tertindas dan diperlakukan tidak adil khususnya warganya di wilayah desa Pantai Raja.
"Pemerintahan desa selalu membuka pintu untuk warga yang mengadu kepada kami dengan berbagai persoalan, maka dari itu saya selaku Kepala Desa akan memanggil pemilik kebun dan korban pada hari Senin depan untuk mediasi, duduk bersama mencari solusi dan jalan terbaik," terang Khairud Zaman.
Dihadapan team IMO Riau dan awak media, Kades menegaskan bahwa tidak tau pasti luas dan izin Perkebunan Ratna tersebut.
"Kalau tidak salah kebun itu berdiri sekitar tahun 1992, secara izin desa tidak ada wewenang untuk mengeluarkan izin, secara administrasi surat informasi dari Kepala Desa yang lama arsipnya tidak ada sama kita," tegas Kades.
"Jadi untuk lebih jelas, silahkan tanya ke Dinas terkait tentang perizinan karena sebelum saya berkecimpung di pemerintahan desa mereka sudah ada ." Lanjutnya mengakhiri.
Kronologi sesuai pemberitaan sebelumnya. Seorang buruh perkebunan Ratna inisial BG dipecat secara paksa setelah mengalami kecelakan kerja saat mengangkong buah melewati jembatan, lalu jembatan tersebut patah dan menimpa badan BG.
Mirisnya, setelah terjadi kecelakaan dan sakit, bukannya dibantu biaya perobatan. Malahan BG beserta istri dan 2 orang anaknya yang masih kecil-kecil dipaksa keluar dari perkebunan tanpa pesangon dan biaya perobatan.
Terkait hal itu, Johan Elvianus Hondro sebagai ketua DPW IMO-RIAU sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa itu, dan telah dua kali melayangkan surat kepada sang pemilik perkebunan untuk konfirmasi dan kroscek kejadian tapi sampai saat ini belum ada respon.
Bersamaan dengan itu tim media SHI group di bawah payung panji Ikatan Media Online Indonesia Provinsi Riau melakukan investigasi dengan menemui Camat Perhentian Raja, Agus Wijaya selaku camat setempat mengatakan kalau perkebunan ini belum ada izin dan pernah mencoba mengurus izinnya tapi ditolak karena karena tidak sesuai prosedur.
"Anaknya pemilik kebun, mantan jaksa itu pernah melalui staf kantor kecamatan meminta bantu untuk diterbitkan SKGR tapi sampai detik ini saya selaku Camat di sini masih belum berani karena tidak sesuau prosedur, nanti kalau ada masalah, saya tidak mau terkait ". Tutur Agus
Komentar Via Facebook :