Kapolsek Kabun Gerak Cepat Ungkap Judi Togel Online di Pasar Kabun

Kapolsek Kabun Gerak Cepat Ungkap Judi Togel Online di Pasar Kabun

SFTR Alias Raken, Pelaku Judi Togel Online

ROKAN HULU | RADARGEP.COM - Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi, S.H., mendapat informasi adanya permainan judi jenis Togel Online di pasar Kabun Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Kabun langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan atas informasi itu.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB (Sabtu, 03/12/2022) setibanya di lokasi yang diduga sebagai tempat terjadi nya perjudian jenis togel online tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SFTR Als RAKEN dan bersama nya di temukan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxi A03 warna hitam yang di gunakan oleh pelaku untuk bermain judi togel online dengan dengan nama situs MILO 4D dan nama akun pelaku BEKICOT 02.

Selain itu ditemukan juga barang bukti 1 (satu) buah buku tulis merk Sidu berisi rekapan nomor pasangan pelaku, 1  (satu) buah  pena warna orange, 1 (satu) buah nuku tabungan BRI atas nama pelaku dengan nomor rekening 7717 0100 9041 534, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dan uang tunai sejumlah Rp 250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari perjudian jenis togel online.


Dari hasil intrograsi, pelaku SFTR yang berusia 42 tahun mengakui barang bukti tersebut benar miliknya yang di gunakan untuk permainan judi togel online.


Berdasarkan pengakuannya, pelaku bermain judi togel online dengan cara mengambil uang dari pemasang yang akan memasang togel. Kemudian pelaku melakukan deposit ke rekening yang tertera di situs MILO 4D dengan nomor rekening 1185 0100 4400 532. Setelah itu pelaku melakukan pemasangan togel online di situs MILO 4D tersebut dan kemudian pelaku juga mendaftarkan  nomor rekening pelaku di situs MILO 4D dan apabila nomor yang di pasang oleh pelaku kenak (keluar.red), maka secara otomatis uang kemenangan tersebut masuk secara otomatis kedalam nomor rekening pelaku.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SFTR dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut,." pungkasnya

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait