Pihak Tergugat I PT Arara Abadi Tidak Hadir Dalam Sidang, Apul Sihombing : Kita Berharap Tergugat I Hadir

Pihak Tergugat I PT Arara Abadi Tidak Hadir Dalam Sidang, Apul Sihombing : Kita Berharap Tergugat I Hadir

Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU, RADARGEP.COM - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru memasuki tahap mediasi antara pengugat Houtman dan Tergugat Penyidik Direskrimun Polda Riau dengan nomor register perkaa, 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr Jumat, (02/11/2022).

Houtman sebagai penggugat melalui kuasa hukum Apul Sihombing, S.H., M.H.,  meminta pihak tergugat I PT. Arara Abadi (AA) agar dapat mematuhi hukum untuk menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga mengabaikan keputusan PTUN dan Penyidik Polda Riau diduga memunculkan pasal160 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

"Ada tuntutan materiil 11 Milyar, jadi kita harap pihak tergugat I yakni Direktur  PT. Arara Abadi nya harus hadir," kata Apul Sihombing.

Apul Sihombing melalui Majelis Hakim meminta PT. Arara Abadi dihadirkan untuk menyampaikan solusi penyelesaian diluar pengadilan.

"Secara lisan sudah kita sampaikan soal solusi penyelesaian diluar pengadilan dangan penyelesaian restorative justice." Lanjutnya mengakhiri.

Untuk agenda sidang selanjutnya, di agendakan pada hari Kamis, (08/12/2022).

Komentar Via Facebook :